Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menggelar kegiatan **Sosialisasi dan Evaluasi Nisab Zakat Guru ASN Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2026** yang diikuti oleh ratusan Guru PAI dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Brebes. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Kegiatan diselenggarakan dalam dua wilayah pelaksanaan, yaitu wilayah selatan dan wilayah utara Kabupaten Brebes. Untuk wilayah selatan, kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Aula SMP Negeri 1 Bumiayu dengan peserta dari Kecamatan Bantarkawung, Bumiayu, Salem, Paguyangan, Sirampog, dan Tonjong.
Sementara itu, wilayah utara diikuti oleh Guru PAI dari Kecamatan Brebes, Bulakamba, Wanasari, Jatibarang, Larangan, dan Songgom yang dibagi dalam dua sesi kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis, 11 Juni 2026 di Aula Kantor Kemnetrian Agama kabupaten Brebes.
Dalam pelaksanaannya, peserta akan mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan terbaru terkait nisab zakat pendapatan dan jasa, mekanisme pelaksanaan zakat profesi, serta evaluasi data Guru PAI penerima tunjangan profesi. Setiap peserta juga diwajibkan membawa fotokopi KTP, fotokopi buku rekening sertifikasi Bank Syariah Indonesia (BSI), dan alat tulis untuk mendukung proses verifikasi dan pendataan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Brebes berharap para Guru PAI tidak hanya memahami ketentuan zakat profesi secara benar, tetapi juga dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Selain itu, evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta optimalisasi penghimpunan zakat profesi ASN guna mendukung berbagai program kemaslahatan umat.
UNDANGAN GPAI WILAYAH SELATAN, HARI RABU TANGGAL 10 JUNI 2026
UNDANGAN GPAI WILAYAH UTARA, HARI KAMIS TANGGAL 11 JUNI 2026






.jpg)
















Tidak ada komentar:
Posting Komentar