Tampilkan postingan dengan label gpai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gpai. Tampilkan semua postingan

Kemenag Brebes Akan Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Nisab Zakat Guru PAI ASN Se-Kabupaten Brebes

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menggelar kegiatan **Sosialisasi dan Evaluasi Nisab Zakat Guru ASN Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2026** yang diikuti oleh ratusan Guru PAI dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Brebes. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026. 

Kegiatan diselenggarakan dalam dua wilayah pelaksanaan, yaitu wilayah selatan dan wilayah utara Kabupaten Brebes. Untuk wilayah selatan, kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Aula SMP Negeri 1 Bumiayu dengan peserta dari Kecamatan Bantarkawung, Bumiayu, Salem, Paguyangan, Sirampog, dan Tonjong. 

Sementara itu, wilayah utara diikuti oleh Guru PAI dari Kecamatan Brebes, Bulakamba, Wanasari, Jatibarang, Larangan, dan Songgom yang dibagi dalam dua sesi kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis, 11 Juni 2026 di Aula Kantor Kemnetrian Agama kabupaten Brebes. 

Dalam pelaksanaannya, peserta akan mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan terbaru terkait nisab zakat pendapatan dan jasa, mekanisme pelaksanaan zakat profesi, serta evaluasi data Guru PAI penerima tunjangan profesi. Setiap peserta juga diwajibkan membawa fotokopi KTP, fotokopi buku rekening sertifikasi Bank Syariah Indonesia (BSI), dan alat tulis untuk mendukung proses verifikasi dan pendataan. 

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Brebes berharap para Guru PAI tidak hanya memahami ketentuan zakat profesi secara benar, tetapi juga dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Selain itu, evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta optimalisasi penghimpunan zakat profesi ASN guna mendukung berbagai program kemaslahatan umat.

UNDANGAN GPAI WILAYAH SELATAN, HARI RABU TANGGAL 10 JUNI 2026








UNDANGAN GPAI WILAYAH UTARA, HARI KAMIS TANGGAL 11 JUNI 2026











Share:

Apa itu SE Kanwil Kemenag Tentang Self Asesmen Kompetensi Guru PAI ?

                                                 
Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tertanggal 23 April 2026 ini berisi tentang pelaksanaan Pemetaan Kompetensi dan Moderasi Beragama Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2026.
Tujuan:
Melakukan pemetaan kompetensi pedagogik, profesional, serta moderasi beragama guru PAI sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pendidikan.

Isi Pokok:

  1. Guru PAI diminta mengisi instrumen:
    • Kompetensi pedagogik
    • Kompetensi profesional
    • Moderasi beragama
  2. Pengisian dilakukan secara online melalui tautan yang telah disediakan.
  3. Waktu pelaksanaan pengisian:
    • 27 April – 27 Juni 2026
  4. Akan dilakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen:
    • Mei – Juni 2026
  5. Hasil pemetaan akan digunakan sebagai bahan evaluasi.

Sasaran:

Ditujukan kepada seluruh Guru PAI melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Cara mengisi silakan klik satu persatu dari 3  link berikut. Sebelumnya Bapak ibu sudah menyiapkan link file  terlebih dahulu, sebab  akan diminta oleh setiap nomor pertanyaan yang bapak ibu jawab:

Link Form Pedagogis 

Link Form Profesional 

Link Form Moderasi Beragama 

Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.


CATATAN :
Untuk membantu bapak ibu, dalam mengumpulkan banyaknya link yang nantinya  harus dientri ke dalam form,  maka kami buatkan semacam rekap dari kedua form ( Pedagogik dan profesional). Semoga bermanfaat.

Silakan klik link REKAP FORM SELF ASESMEN

Selamat mengisi.....


Share:

Materi PAI

BUKU GURU & SISWA 2024

LOGIN PTSP

AGPAII

PORTAL SINDARA

WAKTU SHALAT

JURNAL KEGIATAN KKG PAI

Recent Posts

Popular Posts

Label

Jumlah Tayang

Flag Counter

Youtube KKGPAI