Notulen Rakor KKG PAI & Dikpora_31 Desember 2025

NOTULEN :

[10.27, 31/12/2025] irkham salist Jtb: 

Ibu Puji  (Wakil Kabid PPTK) Dindikpora Kab Brebes :

* Kerjasama antara Dindikpora dan Kemenag Kab terkait PPG GPAI Kab Brebes yg bersumber dr APBD sesuai dg anjuran Bupati

* Terima kasih kepada UIN yg telah menerima 

* BPKAD mengirimkan info tentang DAU yg baru masuk ke rekening tgl 30 Des 2025 utk THR dan Gaji 13. (Nominal 1 milyar dan 2 milyar)

* Dari DAU yg diusulkan ada kekurangan transfer sebesar 500jt.

* DAU tersebut blm ada dalam RAPBD shg pencairannya akan dilaksanakan di triwulan 1 tahun anggaran APBD 2026

* Dinas akan memintakan ulang kekurangan tersebut ke Kemenkeu.

* Kebijakan pencairan akan dibuat skema dulu oleh Dinas (THR dulu atau TPG 13 dulu)

* Data GPAI TPG yg diusulkan oleh Kemenag dan Dindikpora sdh sangat valid.

* Pandangan dinas terkait DAU berorientasi di Person GPAI

* Pandangan BPKAD terkait DAU berorientasi pada mekanisme RAPBD (administrasi Pemda)

* Dinas akan semaksimal mgkin segera membuat mekanisme pencairan DAU tsb.

* Dinas jg akan menyusul pencairan TPG utk guru kelas maupun GPJOK dg mekanisme pencairan tiap bulan.

* Terima kasih kepada pemerintah atas kemudahan proses PPG bagi guru2.

* Pencairan THR TPG dan TPG 13 guru kelas jg belum cair.

* Pengadaan PPPK di Kab Brebes sdh sesuai dg prosedur dan berdasar analisa kebutuhan, dan diantaranya jg akan mengadakan PPPK utk guru non Islam.

* Bu Puji tdk BS menjawab terkait MAPSI, karena itu ranahnya Kabid Dikdas.

* PPTK menginginkan agar pengawas dan ketua KKG selalu untuk membimbing dan mengarahkan agar GPAI di wilayahnya selalu mewujudkan prinsip guru PAI sbg bagian utama di masyarakat.

* Mutasi bagi guru yg bermasalah ke tempat lain, maka seolah memindahkan masalah ke tempat lain tersebut.

* GPAI yg saat ini dalam pantauan bimbingan dinas, akan dipantau secara intens.

* Guru sbg ASN jg harus bijak dalam bermedia sosial jgn sampai berujung pada ujaran kebencian maupun norma sosial guru.

* Kasus2 guru yg bercerai tanpa ada administrasi maka termasuk pelanggaran berat.

* Perceraian ASN harus ada izin dari Bupati.

* Penggugat cerai maupun Digugat harus ada izin scr administrasi.

* Jika guru yg akan bercerai kemudian TDK memberitahu ke pimpinan, maka pimpinan tersebut jg akan terkena sanksi.

* Terima kasih.


Kasi PAIS kemenag Kab Brebes ( Agung Nugroho ):

* Pertemuan hari ini bertajuk Silaturahim dan Inventarisir Kebijakan

* Seharusnya inventarisir Kebijakan itu lebih banyak bs digali bersama Kabid Dikdas.

* Isu terkait dg TPG 13 Dan THR TPG ini beragam jenisnya, termasuk ada pihak yg menyalahkan data kemenag. Scr real, kemenag SDH melakukan pendataan secara valid dan cepat tepat.

* Scr pribadi kasi PAIS prnah menulis artikel ttg kompleksitas antara majelis ilmu dan pemberi ilmu yg dirasa msh sangat kurang. Maka sbg pendidik harus ada konsekwensi mengupdate kebijakan pendidikan maupun strategi pendidikan. Contoh terbaru adalah pendidikan emosional. Dll.

* Guru PAI jgn terpropokasi terkait issue medsos spt menjelekkan ulama maupun issue dzuriyah nabi.

* GPAI jgn berpikiran jelek thp Kemenag maupun Dinas.

* GPAI mengedepankan akhlak

* Kemarin hari (tgl 30/12/25) di Islamic Center, Kasi Pais mengikuti kegiatan percepatan validasi NRG bg 544 GPAI Dinas dan 150 guru Kemenag.

* Kabid PAIS Kanwil Jateng, memberi sinyal positif thp kesiapan anggaran TPG bagi GPAI.

* GPAI yg akan dan sudah menerima TPG harus siap mental dan akhlaq. Jangan sampai penerimaan TPG dibarengi dg pola akhlaq yg keliru.

* Kasi PAIS dan Dinas TDK ada niat utk menghambat kesejahteraan GPAI.

* Bersikap kritis boleh, asal tidak dg cara yang salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMBEL id

WAKTU SHALAT

JURNAL KEGIATAN KKG PAI

Recent Posts

Popular Posts

Jumlah Tayang

Flag Counter

Youtube KKGPAI